- Siswa wajib menghormati dan menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.
- Siswa wajib menghormati dan meresapi arti lambang Negara Garuda Pancasila dan atribut sekolah.
- Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera yang ditetapkan sekolah.
- Siswa wajib menghormati Ibu dan Bapak Guru, Pegawai, Petugas Sekolah, dan sesama Siswa, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
- Siswa harus hadir di sekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai untuk mengikuti doa bersama.
- Siswa yang terlambat datang wajib melaporkan diri terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah sebelum masuk ruang belajar.
- Siswa wajib memelihara dan menjaga ketertiban sekolah serta menjunjung tinggi nama baik sekolah.
- Pada jam istirahat siswa tidak dibenarkan berada di ruang belajar atau keluar pekarangan sekolah kecuali seijin Kepala Sekolah.
- Siswa wajib berada dalam lingkungan sekolah selama jam sekolah berlangsung.
- Siswa yang tidak dapat mengikuti pelajaran karena alasan sakit harus mengirim surat keterangan sakit yang ditanda tangani oleh orang tua/Wali murid. Siswa yang sakit lebih dari tiga hari wajib menunjukkan surat Keterangan dokter.
- Siswa yang tidak dapat mengikuti pelajaran karena ijin, sehari sebelumnya wajib mengirim surat pemberitahuan kepala sekolah.
- Siswa wajib memelihara dan menjaga kebersihan sekolah serta lingkungannya.
- Semua siswa wajib mengikuti satu kegiatan ekstra kurikuler.
- Semua siswa dilarang membawa buku-buku, benda-benda tajam ataupun alat-alat yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan pelajaran di sekolah.
- Siswa tidak diperkenankan menerima tamu secara langsung; harus melalui Guru Kelas/Guru Piket/Kepala Sekolah.
- Siswa wajib melaporkan jika terjadi perselisihan diantara sesama warga sekolah, kepada Guru Piket/Guru Kelas/Kepala Sekolah untuk diketahui dan dibantu menyelesaikannya.
- Siswa tidak diperkenankan membawa dan menggunkan Hand Phone (HP) di sekolah.
- Penjemputan siswa terakhir setelah proses pembelajaran selesai adalah pk. 15.00 wita.
- Siswa wajib menggunakan pakaian seragam sekolah yang diatur sebagai berikut:
• Senin – Selasa, pakaian seragam putih – merah lengkap dengan topi, dasi, kaos kaki putih dan sepatu hitam.
• Rabu – Kamis, pakaian seragam kotak-kotak biru lengkap dengan topi, dasi, kaos kaki putih dan sepatu hitam.
• Jumat – Sabtu, pakaian seragam coklat muda – coklat tua dan memakai kaos kaki hitam dan sepatu hitam. - Bentuk tindakan yang dikenakan kepada siswa terhadap pelanggar Tata Tertib Sekolah berturut-turut adalah sebagai berikut:
• Nasihat / bimbingan
• Teguran secara lisan
• Teguran secara tertulis sebagai peringatan I
• Teguran secara tertulis sebagai peringatan II
• Teguran secara tertulis sebagai peringatan III
• Tindakan pengembalian kepada orang tua. - Segala sesuatu yang belum tercatum dalam Tata Tertib ini akan ditentukan kemudian.
- Tata Tertib ini disusun demi terciptanya suasana yang menunjang kegiatan belajar mengajar, oleh karena itu hendaknya dipatuhi.