1. Siswa wajib menghormati dan menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.
  2. Siswa wajib menghormati dan meresapi arti lambang Negara Garuda Pancasila dan atribut sekolah.
  3. Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera yang ditetapkan sekolah.
  4. Siswa wajib menghormati Ibu dan Bapak Guru, Pegawai, Petugas Sekolah, dan sesama Siswa, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
  5. Siswa harus hadir di sekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai untuk mengikuti doa bersama.
  6. Siswa yang terlambat datang wajib melaporkan diri terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah sebelum masuk ruang belajar.
  7. Siswa wajib memelihara dan menjaga ketertiban sekolah serta menjunjung tinggi nama baik sekolah.
  8. Pada jam istirahat siswa tidak dibenarkan berada di ruang belajar atau keluar pekarangan sekolah kecuali seijin Kepala Sekolah.
  9. Siswa wajib berada dalam lingkungan sekolah selama jam sekolah berlangsung.
  10. Siswa yang tidak dapat mengikuti pelajaran karena alasan sakit harus mengirim surat keterangan sakit yang ditanda tangani oleh orang tua/Wali murid. Siswa yang sakit lebih dari tiga hari wajib menunjukkan surat Keterangan dokter.
  11. Siswa yang tidak dapat mengikuti pelajaran karena ijin, sehari sebelumnya wajib mengirim surat pemberitahuan kepala sekolah.
  12. Siswa wajib memelihara dan menjaga kebersihan sekolah serta lingkungannya.
  13. Semua siswa wajib mengikuti satu kegiatan ekstra kurikuler.
  14. Semua siswa dilarang membawa buku-buku, benda-benda tajam ataupun alat-alat yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan pelajaran di sekolah.
  15. Siswa tidak diperkenankan menerima tamu secara langsung; harus melalui Guru Kelas/Guru Piket/Kepala Sekolah.
  16. Siswa wajib melaporkan jika terjadi perselisihan diantara sesama warga sekolah, kepada Guru Piket/Guru Kelas/Kepala Sekolah untuk diketahui dan dibantu menyelesaikannya.
  17. Siswa tidak diperkenankan membawa dan menggunkan Hand Phone (HP) di sekolah.
  18. Penjemputan siswa terakhir setelah proses pembelajaran selesai adalah pk. 15.00 wita.
  19. Siswa wajib menggunakan pakaian seragam sekolah yang diatur sebagai berikut:
    • Senin – Selasa, pakaian seragam putih – merah lengkap dengan topi, dasi, kaos kaki putih dan sepatu hitam.
    • Rabu – Kamis, pakaian seragam kotak-kotak biru lengkap dengan topi, dasi, kaos kaki putih dan sepatu hitam.
    • Jumat – Sabtu, pakaian seragam coklat muda – coklat tua dan memakai kaos kaki hitam dan sepatu hitam.
  20. Bentuk tindakan yang dikenakan kepada siswa terhadap pelanggar Tata Tertib Sekolah berturut-turut adalah sebagai berikut:
    • Nasihat / bimbingan
    • Teguran secara lisan
    • Teguran secara tertulis sebagai peringatan I
    • Teguran secara tertulis sebagai peringatan II
    • Teguran secara tertulis sebagai peringatan III
    • Tindakan pengembalian kepada orang tua.
  21. Segala sesuatu yang belum tercatum dalam Tata Tertib ini akan ditentukan kemudian.
  22. Tata Tertib ini disusun demi terciptanya suasana yang menunjang kegiatan belajar mengajar, oleh karena itu hendaknya dipatuhi.